Peninjauan Kembali (PK) - Website DJKN wwwdjknkemenkeugoid › artikel › baca › Peninjau wwwdjknkemenkeugoid › artikel › baca › Peninjau

Rp 10.000
Rp 100.000-90%
Kuantitas

Peninjauan kembali dapat diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak diketahui atau ditemukannya bukti baru (novum) Adanya kenyataan bahwa putusan