Dengan kata lain, novum adalah suatu hal yang baru yang timbul setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Novum biasanya dikenal dalam perkara
Dengan kata lain, novum adalah suatu hal yang baru yang timbul setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Novum biasanya dikenal dalam perkara
Dengan kata lain, novum adalah suatu hal yang baru yang timbul setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Novum biasanya dikenal dalam perkara